JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali hadir sebagai salah satu bentuk dukungan sosial yang ditunggu oleh masyarakat setiap bulannya.
Pada 2024, BPNT masuk dalam program bantuan sosial utama yang dicanangkan oleh pemerintah, dan penyalurannya memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Program ini kini disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga para penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada Oktober 2024, BPNT akan dicairkan dengan jumlah bantuan sebesar Rp400 ribu untuk periode dua bulan.
Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2024 dan Cara Cek Pencairan Dananya
BPNT adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Pada 2024, program ini mengalami beberapa perubahan, terutama dalam bentuk penyalurannya yang tidak lagi berupa voucer pangan, melainkan dalam bentuk tunai.
Setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun, karena penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, jumlah yang diterima di bulan Oktober 2024 adalah Rp400 ribu.
Baca Juga: Segera Login ke Cekbansos Kemensos, BPNT Oktober 2024, 400 Ribu Cair ke Rekening
Penyaluran BPNT dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut jadwal penyaluran BPNT tahun 2024:
Untuk dapat menerima dana BPNT sebesar Rp400 ribu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, antara lain:
Baca Juga: Penerima Manfaat, Cek Status Pencairan BPNT Tahap Oktober 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT pada Oktober 2024, proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
Kementerian Sosial terus melakukan pembaharuan terhadap data penerima BPNT setiap periode. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial ini diterima oleh mereka yang benar-benar layak.
Data penerima yang terdaftar di DTKS diperbarui secara berkala, sehingga masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat dicoret. Sementara mereka yang baru memenuhi syarat, dapat ditambahkan dalam daftar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.