JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI, TB Hasanuddin menyebut Mayor Teddy Indra Wijaya sebaiknya mundur dari dinas kemiliteran jika ingin menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto-Rakabuming Raka. Penujukkan tentara aktif sebagai Seskab disebut berpotensi meanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
TB Hasanuddin menegaskan, sesuai UU TNI 2004, seorang tentara aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga. Jabatan Seskab yang berstatus di bawah Kementerian Sekretariat Negara tidak termasuk dalam bidang yang dibolehkan.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata dia, dikutip Antara, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Jumlah Kementerian Prabowo-Gibran Lebih Banyak, Kerjanya Harus Lebih Fokus
Adapun 10 kementerian/lembaga yang dimaksud TB Hasanuddin adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu pun menyarankan agar Mayor Teddy mundur agar tidak melanggar undang-undang. Namun, menurutnya, mantan ajudan Prabowo Subianto itu idak perlu mundur jika UU TNI direvisi lebih dulu.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI demi menjadi Seskab Prabowo. Dasco beralasan Teddy tidak perlu mundur karena Seskab bukan jabatan setingkat menteri.
"Strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Sesneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara brigjen," kata Dasco, Senin (21/10).
Pada perjalanannya, Mayor Teddy pun pada siang tadi resmi dilantik menjadi Seskab bersama sejumlah wakil menteri lainnya.
Baca Juga: Menko Hukum Prabowo Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Beda dari Pemerintah Sebelumnya
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.