JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama yang terkait dengan peringatan tertentu pada bulan November 2024.
Artinya, tidak ada tanggal merah di bulan tersebut.
Walaupun demikian, momen-momen penting yang dirayakan di bulan November tetap memiliki nilai yang mendalam, baik untuk refleksi maupun aksi nyata.
Momen-momen ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan, serta merenungkan nilai-nilai penting seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
Menghormati peringatan ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa hari penting yang jatuh pada bulan November 2024.
Salah satu di antaranya adalah Hari Pahlawan, yang diperingati pada tanggal 10 November.Peringatan ini menjadi momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Baca Juga: Bahas Aspek Keamanan hingga Persoalan Banjir, Cagub Jakarta Terus Tebar Janji Jelang Pilkada!
Daftar peringatan nasional di bulan November.
Daftar peringatan internasional November
Sejumlah tanggal di bulan November juga dipakai untuk merayakan peringatan internasional, yang terlampir sebagai berikut.
Meski tidak ada libur pada bulan November 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mennyampaikan akan ada tambahan hari libur nasional tambahan pada tahun 2024 dalam rangka Pilkada 2024.
Menteri PAN-RB yang saat itu masih dijabat Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama 2024 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tuturnya.
Baca Juga: Bima Arya Angkat Bicara soal Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo Pembekalan di Akmil Magelang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.