KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. MA juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald.
Keputusan ini dibacakan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers pada Kamis pagi.
Sementara itu, merespons tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap, Mahkamah Agung kini memberhentikan sementara ketiganya.
Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ketiga hakim tersebut terancam dipecat.
Baca Juga: Temuan Jenazah Perempuan dalam Tas Plastik di Tepi Jurang Karo, Dugaan Pembunuhan?
#ronaldtanuur #hakimsurabaya #vonisbebas #mahkamahagung #surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.