JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Irvan Mawardi mengungkapkan alasan menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pilpres 2024.
Menurutnya, gugatan perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tidak memenuhi aspek formil sehingga PTUN tidak berwenang menangani perkara tersebut.
“Tidak diterima itu dalam hukum acara di pengadilan tata usaha negara khususnya, itu menunjukkan bahwa aspek formil gugatannya tidak terpenuhi,” ujar Irvan Mawardi, pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Irvan menyebut majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Setelah majelis hakim memeriksa baru sampai di aspek formil, majelis hakim sudah mengatakan pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili,” katanya.
Baca Juga: PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
#ptun #pdip #gibranrakabuming
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.