KOMPAS.TV - Komisi Tiga DPR RI memanggil Kapolda NTT untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy, anggota Polri yang sedang menyelidiki kasus mafia penyelundupan BBM.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada IPDA Rudy Soik.
Menurut Daniel, pemberhentian disebabkan adanya laporan IPDA Rudy berkaraoke di jam dinas.
Semula, hukuman kepada IPDA Rudy Soik hanya berupa penempatan khusus, namun IPDA Rudy justru menyebarkan berita seolah-olah sedang menyelidiki kasus penyelundupan BBM ilegal.
Tindakan Rudy dianggap merusak reputasi kepolisian.
#dpr #rudysoik
Baca Juga: Menteri Pendidikan Satryo Minta Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.