JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menuai kritik terkait penetapan tersangka dan penahanan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Kejaksaan Agung memastikan tidak perlu menunggu ada atau tidaknya aliran dana atau imbalan ke kantong Thomas Lembong untuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kebijakan yang diambil Thomas Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 telah menguntungkan korporasi dan merugikan negara.
Sehingga meski Thomas Lembong tidak menerima dana atau imbalan dari kebijakan itu, sudah sepatutnya Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena masih menelaah delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus impor gula.
Thomas Lembong disangkakan memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta yang dinilai tidak memiliki kapasitas melakukan impor gula.
#thomaslembong #kejagung #impor #gula #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.