JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka MW, Ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, mulanya, MW menguhubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.
"Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) malam.
Pada 5 Oktober 2023, lanjut ia, Lisa bertemu dengan tersangka MW di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor LR yang terletak di Surabaya.
"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelasnya.
Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari MW. Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," ujarnya.
"Di dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan ke MW. Serta LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara tersebut dibebaskan majelis hakim," imbuhnya.
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, MW telah memberikan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan Lisa, total uang Rp 3,5 miliar tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelahnya, Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Baca Juga: Terkuaknya Kasus Ronald Tannur Diharap Jadi Momentum Basmi Mafia Peradilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.