KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Supriyani semakin meyakini kliennya tak bersalah dan akan lolos dari jeratan hukum.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli dalam sidang, makin menunjukkan bahwa tak ada tindak penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap muridnya.
Baca Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani: Saksi Ahli di Sidang Ragukan Penganiayaan, 6 Polisi Diperiksa Propam
#sidang #guruhonorer #anakpolisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.