JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyebut take down situs judi online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukanlah solusi dalam pemberantasan judi online.
“Itu bukan solusi, mau take down berapa saja itu bukan solusi, solusinya adalah mencari akarnya, akar, akar dari orang yang melakukan siapa, bos-bosnya siapa, nah itu,” ujar Jamin Ginting, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (13/11/2024).
Jamin menuturkan, PPATK sudah mengungkapkan bahwa peredaran uang judi online itu mencapai Rp150 Triliun.
Baca Juga: Isi Pertemuan Joe Biden dan Prabowo, Bahas Gaza hingga Laut Cina Selatan
“Anda bayangkan Rp150 Triliun lebih, kalau sebagian itu saja disebarkan kepada aparat penegak hukum dan lainnya supaya diam aja, itu pasti tetap berjalan kan,” ujar Jamin.
“Jadi ada integritas dari penegak hukum, Pak Listyo Sigit kan sudah menyampaikan di DPR terkait dengan integritas, ya itu aja dilaksanakan, benar-benar terjadi begitu. Jangan sampai kita mau berantas judi online, tetapi APH-nya dan kementeriannya juga malah melindungi, itu yang bahaya di situlah yang harus kita perhatikan,” sambungnya.
Di samping itu, Jamin menilai, perlu ada tindakan triger mechanism yang harus diberikan kepada pihak-pihak yang mempromosikan judi online.
Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Kapolri Salah Besar Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online
“Artinya harus ada dulu yang dihukum satu atau berapa orang yang benar-benar terbukti, biar ada dampak bagi yang lain,” ujar Jamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.