KOMPAS.TV – Ibu dari terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane mengaku khawatir atas keselamatan anaknya jika penahanannya dipindahkan dari Indonesia ke negara asal mereka.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024), Celia, ibu dari Mary Jane khawatir anaknya mungkin tidak akan selamat jika kembali ke Filipina.
Celia berpendapat akan lebih baik jika putrinya tetap ditahan di penjara Indonesia daripada di penjara Filipina.
Baca Juga: Filipina Yakin Indonesia Tak Berniat Eksekusi Mati Mary Jane, Tapi Grasi Tergantung Kedua Pihak
“Bagi saya, bagi keluarga kami, kalau Mary Jane dibawa pulang dan masih dipenjara, saya lebih suka dia tetap dipenjara di Indonesia,” ucapnya dalam bahasa Filipina, dikutip dari Inquirer.net.
“Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Namun di sini, di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional,” tambahnya.
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11), menyebut kepindahan Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina diperkirakan akan dilaksanakan pada Desember 2024 mendatang.
"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata dia.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, melainkan mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr tidak menyebut kata "bebas" dalam siaran persnya mengenai perpindahan Mary Jane.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Yogyakarta, Masih Tunggu Arahan Pusat
Saat ini Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta.
Diketahui, Mary Jane merupakan warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui isi kopernya, karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio diduga bandar narkoba.
Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya, tetapi hukuman matinya itu ditunda dan kabarnya dia akan kembali ke Filipina.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.