JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan penyidik Kejaksaan Agung tidak menjelaskan masalah apa yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong menuturkan, penyidik Kejaksaan Agung hanya mengatakan jika penetapan tersangka dirinya sudah sesuai dengan KUHAP dan Keputusan pimpinan.
Demikian Tom Lembong mengungkapkan melalui sambungan zoom dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Tom Lembong.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Deklarasi Dukungan untuk Pilkada Jakarta, Pramono: Lihat Nanti Sore
Atas penetapan tersebut, Tom Lembong yang ketika itu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengaku syok.
“Sudah pasti (syok), sudah pasti,” kata Tom Lembong.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam sangkaan yang dialamatkan kepada Tom Lembong, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ada juga CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” Harli.
Baca Juga: Calon Dewas KPK Heru Kreshna soal Tersangka Ditampilkan saat Konferensi Pers: Itu Membunuh Karakter
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujarnya.
Padahal, lanjut Harli, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN
“Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” kata Harli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.