Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Orang dengan gangguan jiwa seharusnya mendapat pengobatan dan perawatan khusus di Rumah Sakit. Hasil survei Global Health Data Exchange tahun 2017 menyatakan Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah penderita gangguan jiwa terbanyak se-Asia tenggara. Dibalik banyaknya jumlah ODGJ, 8 provinsi di Indonesia belum memiliki RumahSakit Jiwa. Padahal dalam Undang-Undang tentang kesehatan jiwa, pemerintah provinsi wajib menyediakan RumahSakit Jiwa. Itu berlaku 5 tahun setelah UUdisahkan pada tahun 2014 lalu.
#BerkasKompas #GangguanJiwa #Pemasungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.