Kompas TV nasional hukum

Besok, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 13:25 WIB
besok-pn-jaksel-putuskan-praperadilan-wali-kota-semarang-mbak-ita
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Sumber: Instagram/@mbakitasmg)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Selasa besok (14/1/2025).

Keterangan itu diungkapkan Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

“Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jaksel, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Baca Juga: Siang Ini, Menko PMK Pratikno dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bahas Rencana Libur Sekolah saat Ramadan

Menurut Jan, pembacaan putusan praperadilan Mbak Ita akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat.

Saat ini, kata Jan, pihaknya masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan besok siang.

“Jadi besok kita jam 14.00 ya,” kata hakim Jan.

Sebelumnya, dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan, kedua belah pihak atau KPK dan Mbak Ita hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

Selanjutnya, hakim yang menerima bundel berkas dari kedua belah pihak itu pun tidak membacakannya di hadapan publik hingga kemudian sidang pun ditutup

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Gerindra soal PDIP Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah: Kita Sambut Baik

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, kemudian Mbak Ita menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x