Kompas TV nasional hukum

Rincian Barang Bukti yang Ditemukan dalam Penggeledahan Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 08:11 WIB
rincian-barang-bukti-yang-ditemukan-dalam-penggeledahan-rumah-mantan-ketua-pn-surabaya
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di dua rumah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS), Selasa (14/1/2025) pagi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025), menyampaikan, penggeledahan itu berhubungan dengan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Yang pertama, di rumah RS di Jalan Cempaka Putih Barat, 19 A Rt 7 Ryo 12 Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” kata Qohar, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Malaikha Kridaman dan Denny Yosua.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Kejagung Jemput Eks Ketua PN Surabaya

Penggeledahan kedua dilakukan di tempat tinggal RS di Jalan Aryodhila 4, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pengeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Bidang Khusus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit.

“Kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Fortuner Plat nomor B1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tuturnya.

Nominal barang bukti dalam pecahan rupiah sebesar Rp1.728.844.000, kemudian Dolar Amerika sebanyak USD388.600, dan Dolar Singapura sebanyak SGD1.099.626.

“Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” tambahnya.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS, tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma,” imbuhnya.

Selanjutnya, karena Kejagung telah menemukan bukti yang cukup tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Kejagung Jemput Eks Ketua PN Surabaya

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Qohar.

Penggeledahan dua rumah RS tersebut berawal dari penggeledahan di rumah tersangka LR beberapa waktu lalu, yaitu tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

Saat itu ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan diambil SGD 43.000 kepada RS PN Surabaya.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x