KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Rudi kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijemput Kejaksaan Agung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Selasa (14/1/2024) sore.
Rudi diterbangkan dari Palembang dan mendarat di Halim sekitar pukul 16.35 WIB.
Rudi ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Setelah 2 jam diperiksa, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah uang mencapai Rp 21 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.
Baca Juga: Kejagung Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur
#ronaldtannur #hakim #disuap #pnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.