SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tanur.
Rudi ditangkap di Palembang setelah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti.
Rudi disangka menerima suap puluhan dolar Singapura sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan keterlibatan Rudi dalam vonis pembebasan Ronald Tanur yang diputuskan oleh tiga hakim PN Surabaya.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa pecahan uang tunai, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, dengan total nilai mencapai 21 miliar rupiah.
#kejagung #ronaldtannur #surabaya
Baca Juga: [FULL] Proses Hukum 3 Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.