SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Rudi Suparmono berperan dalam memilih hakim untuk menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mantan Ketua PN Surabaya ini diketahui memilih tiga hakim, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara tersebut.
#surabaya #ronaldtannur #suap
Baca Juga: [FULL] Deretan Fakta Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Ronald Tannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.