Kompas TV nasional peristiwa

WN Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Bogor Dideportasi: Overstay dan Mengganggu Ketertiban

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 18:56 WIB
wn-arab-saudi-penganiaya-marbot-masjid-di-bogor-dideportasi-overstay-dan-mengganggu-ketertiban
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi seorang warga negara Arab Saudi berinisial MA yang menganiaya marbot masjid di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Yudi menyebut MA diketahui melampaui ketentuan batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia sejak 8 Januari 2025 lalu.

MA disebut datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.

"MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Yudi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga: Evakuasi Dramatis Jenazah Perempuan Warga Negera Asing dari Tebing Uluwatu Sedalam 70 Meter

Yuldi menegaskan, warga negara asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan  tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.

Yuldi pun menyerukan agar masyarakat proaktif mengawasi WNA di wilayahnya agar tidak melanggar undang-undang.

"Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya," kata Yuldi dikutip Antara.

Sebelumnya, rekaman penganiayaan oleh MA terhadap marbot Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor terekam kamera dan viral di media sosial.

Marbot bernama Rohmat tersebut dilaporkan dipukul oleh MA. MA emosi setelah ditegur Rohmat agar melepas alas kaki sebeum memasuki masjid.

MA kemudian ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor di sebuah vila di Cisarua.

Baca Juga: Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pemeriksaannya di KPK Berkaitan Perlintasan Harun Masiku 6 dan 7 Januari




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x