JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat penerbitan sertifikat terkait pagar laut di Tangerang, apabila terbukti tidak sesuai prosedur.
"Terhadap pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, terbukti tidak compliance (patuh), tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," terang Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selanjutnya, Nusron menjabarkan siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas penerbitan sertifikat terkait pemasangan pagar laut yang memicu polemik ini.
"Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur," ungkapnya.
Menurut penuturan Nusron, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang menggunakan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari pihak swasta.
"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," tegasnya.
Baca Juga: [FULL] Menteri ATR/BPN Minta Maaf, Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Sekitar Pagar Laut Tangerang
"Pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintai pertanggungjawabannya," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan kepada kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah Kantah Kabupaten Tangerang.
"Akan kita mintai keterangan dan untuk kita tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nusron.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang juga akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
"Tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang Picu Polemik, Menteri ATR/Kepala BPN Buka Suara
Sebelumnya, Nusron membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan di sekitar aktivitas pemagaran laut di Tangerang.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata Nusron dalam kesempatan yang sama.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM sebanyak 17 bidang," paparnya kemudian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.