JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil milik tersangka kasus korupsi impor gula berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International atau PT DSI.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
"Iya benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersankja HAT," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.tv, Rabu (22/1/2025).
Menurut penjelasannya, dua mobil tersebut disita dari kediaman HAT.
"(Disita) dari rumahnya di Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Impor Gula, Berikut Daftarnya
HAT merupakan satu dari sembilan tersangka baru kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang juga menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
HAT ditangkap Kejagung di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2025) kemarin.
Penangkapan HAT dilakukan usai ia tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Senin (20/1).
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF).
Kemudian HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Lalu ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Dari sembilan tersangka baru tersebut, delapan orang, termasuk HAT, telah ditahan Kejagung. Sementara ASB tengah dicari Kejagung usai tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.