JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memeriksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang sebagai tindak lanjut adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas aktivitas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron Wahid di Tangerang, Rabu (22/1/2025), melansir laporan jurnalis KompasTV.
Pihak-pihak yang dipanggil termasuk kepala seksi, juga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang memberikan SHGB dan SHM untuk pagar laut di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun setelah dilakukan penelitian dan evaluasi atas penerbitan SHGB dan SHM atas aktivitas pagar laut di Tangerang, sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan materiel.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," kata Nusron.
Ditambah lagi, kawasan pesisir pantai Utara Tangerang yang ada dalam SHGB dan SHM berada di luar garis pantai.
Jadi, otomatis sertifikat itu dicabut dan dibatalkan statusnya.
Baca Juga: Dirjen KKP Ipunk Jelang Bongkar Pagar Laut di Tangerang: 1000 Nelayan Turun Langsung!
Adapun sebelumnya, Nusron telah mengumumkan adanya SHGB dan SHM atas wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar bambu sepanjang 30,16 km ditemukan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News KompasTV, Senin (20/1).
"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," tambahnya.
Terhadap hal ini, Nusron menyatakan akan mengusut dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan dokumen ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.