JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mengatakan, pemasangan pagar di kawasan laut Tangerang, Banten, itu melanggar hukum.
Menurut dia, area laut di Tanah Air merupakan milik masyarakat Indonesia, sehingga tak boleh dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan.
"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/1/2025).
Baca Juga: Dirjen KKP Ipunk Jelang Bongkar Pagar Laut di Tangerang: 1000 Nelayan Turun Langsung!
Ia menilai pagar laut yang berdiri di sana sudah membuat nelayan kesulitan mencari nafkah.
"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," kata Titiek.
Politikus Partai Gerindra itu mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan untuk membongkarnya.
"Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut, bambu-bambu yang dijadikan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Momen Mobil Amfibi TNI AL Diterjunkan Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam konferensi pers di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).
"Bambu, ya, bambunya juga akan dijadikan barang bukti," kata Trenggono, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.