JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Desak Polisi Usut Dugaan Pidana Pagar Laut di Tangerang, Bisa Ganggu Prabowo
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.
Herzaky Menyebut, Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ini menunjukkan pihaknya serius menangani permasalahan ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta publik untuk percayakan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
"Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD soal Pengusutan Tindak Pidana Pagar Laut, Ingatkan Pejabat Tak Perlu Saling Lempar
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan pidana dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banteng. Sebab, dengan adanya keterlibatan Polri diharapkan bisa cepat mengungkap dalang di balik pendirian pagar laut sepankang 30 kilometer tersebut.
"Polisi harus cek apakah ada (dugaan) tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut? Karena selama ini polemiknya hanya berkutat di pihak ini dan itu, tapi belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sahroni kepada wartawan Rabu (29/1/2025).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.