JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, hari ini, Rabu (29/1/2025).
Pembatalan dilakukan karena kondisi cuaca hari ini tidak cukup mendukung untuk dilakukannya pencabutan pagar.
Demikian Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Hero Henrianto Bachtiar dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
“Hari ini sedianya kita akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Banten, tapi terkendala karena cuaca,” kata Hero Henrianto di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kemlu: Jenazah WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia Dipulangkan Hari Ini
Sebelumnya, Hero menuturkan pihaknya bersama dengan awak media telah berusaha menuju titik lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair. Namun ternyata, ombak cukup besar menuju lokasi pencabutan sehingga membuat polisi membatalkan kegiatan tersebut.
“Kondisi cuaca tidak bersahabat, ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter, dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” ungkap dia.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pagar laut membentang sepanjang 30,16kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten. Hingga kini belum terungkap siapa pihak yang bertanggungjawab soal pagar laut tersebut.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tindakan Kejagung Tepat Melihat Kejanggalan Kasus HGB Pagar Laut
Bahkan kasusnya semakin rumit setelah ada pihak yang mengaku memiliki SHGB dan SHM untuk pagar laut tersebut. Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.