Kompas TV nasional hukum

Soal Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto, KPK Sita Uang Rp56 miliar

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 20:32 WIB
soal-penggeledahan-di-rumah-ketum-pp-japto-kpk-sita-uang-rp56-miliar
Foto Arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menyita ang senilai Rp56 miliar dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita 11 unit mobil dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyebut dalam pengeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang senilai Rp56 miliar.

"Untuk rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: KPK Sita Rp3,49 Miliar dari Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali

Lebih lanjut, ia menuturkan terdapat penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik oleh penyidik saat menggeledah kediaman Japto

Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Adapun upaya paksa tersebut terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Lembaga antirasuah tersebut juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.

Baca Juga: Mengapa Rumah Japto Digeledah KPK? Ini Penjelasan dan Hal yang Perlu Diketahui

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Adapun kini Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Baca Juga: Firli Disebut Gelar Konferensi Pers soal OTT saat KPK sedang Lakukan Pengejaran terhadap Hasto-Harun

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x