Kompas TV nasional peristiwa

KPK Belum Pindahkan 11 Mobil yang Disita dari Ketum PP Japto: Ada Kendala Secara Teknis

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 10:03 WIB
kpk-belum-pindahkan-11-mobil-yang-disita-dari-ketum-pp-japto-ada-kendala-secara-teknis
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Sumber: Tribun Manado)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 unit mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang sudah disita. KPK mengatakan, mengalami kendala teknis untuk memindahkan 11 unit mobil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa.

Baca Juga: Hari ini, Korban Dugaan Kriminalisasi Agung Sedayu Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Oleh karena itu, Tessa menuturkan, barang bukti berupa mobil itu masih dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang hingga dipindahkannya ke Rupbasan.

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam. Belasan mobil yang disita KPK dari Ketum PP Japto berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.

“Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki),” jelas Tessa, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Menteri Perumahan Maruarar Sirait Mengaku Agak Pesimis soal Tapera: Polemik di Publiknya Tinggi

Selain kendaraan, KPK juga menyita uang senilai Rp 56 Miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

“Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x