Kompas TV nasional hukum

Mbak Ita Dikabarkan Mangkir karena Dirawat, KPK Akan Bawa Dokter untuk Periksa

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 23:35 WIB
mbak-ita-dikabarkan-mangkir-karena-dirawat-kpk-akan-bawa-dokter-untuk-periksa
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat tampil di depan publik dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita yang menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Pasalnya, Mbak Ita kembali mangkir saat dipanggil KPK pada Selasa (11/2/2025). Dia dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit. 

"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR (Mbak Ita) tersebut," terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/2/2025), via Kompas.com.

"Juga nanti akan membawa dokter dari KPK untuk mengecek," tambahnya. 

Baca Juga: 'Hattrick!' Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK untuk Ketiga Kalinya

Tessa belum memberikan konfirmasi mengenai kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Mbak Ita.

"Waktunya kapan, saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik," katanya. 

Menurut Tessa, kabar Mbak Ita sedang dirawat di rumah sakit didapat dari stafnya. 

"Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir, dan ada penyampaian dari stafnya bahwa saudari HGR (Mbak Ita) sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com

Sejauh ini, Mbak Ita telah mangkir sebanyak empat kali saat dipanggil KPK.

Selain hari ini, Mbak Ita juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025 dan 22 Januari 2025.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x