JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan terkait aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak yang sedang diproses pemerintah.
Meutya menegaskan, sanksi tidak akan diberikan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan.
"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak, sanksi akan diberikan kepada PSE atau penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan ini," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Tujuan Penerbitan Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos
Dalam kesempatan sama, Meutya juga memberikan informasi terkait progres penggarapan aturan ini.
"Sudah di atas 90%-lah, insyaallah rampung dalam waktu dekat," ungkapnya ketika ditanya bagaimana progres aturan pembatasan medsos untuk anak-anak oleh wartawan.
Namun, Meutya mengatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail mengenai aturan tersebut karena masih diproses di tahap akhir.
"Pada prinsipnya, tentu pembatasan akun anak akan ada, karena sekali lagi tadi kita sampaikan, bahwa yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu," paparnya.
Baca Juga: Menkes Budi Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Sebut Banyak Dampak Negatif
Meutya menyatakan, aturan ini bukan berarti membatasi anak-anak terhadap dunia maya atau internet karena mereka bisa mengakses apabila orang tuanya yang memberikan.
"Sehingga ini mendorong pendampingan keluarga, pendampingan orang tua," tutur Meutya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.