JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara menanggapi hasil permohonan praperadilan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasto mengklaim tidak ditemukan fakta-fakta persidangan yang mengarah adanya bukti-bukti formal dan materil terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah adanya bukti formal dan materil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan saya sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami men-challenge atas keputusan praperadilan tersebut,” ujar Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Hasto Ungkap Pesan Megawati Usai Praperadilan Tidak Diterima
#hastokristiyanto #praperadilan #kpk
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.