KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang.
Salah satu tersangkanya adalah Arsin, Kepala Desa Kohod.
Kades Kohod, Arsin, dan empat orang lainnya disangkakan terkait pemalsuan dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod dan dua orang penerima kuasa menjadi tersangka.
Sebelumnya, menurut pengacara Kades Kohod, dalam pembuatan SHM atau SHGB, kliennya hanya membantu membuatkan surat keterangan hingga mengajukan berkas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun Yunihar bilang, ada pihak ketiga yang mendorong penandatanganan penerbitan surat-surat tanpa penjelasan lengkap.
Baca Juga: Bantah Palsukan Surat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Sebut “S”Terlibat
#kadeskohod #tersangka #sertifikat #pagarlaut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.