JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 71 pegawai di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dicopot buntut kasus pungutan liar atau pungli terhadap warga negara asing (WNA) asal China.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Kasus dugaan pungli tersebut terungkap usai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China.
Baca Juga: Menteri Imipas Pangkas Anggaran Rp4,4 Triliun untuk Efisiensi: Tak Ada Potongan untuk Hak Napi
"Atas peristiwa tersebut, per hari tersebut, telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai," kata Agus.
Menurut penjelasannya, puluhan pegawai yang dicopot tersebut terdiri dari pejabat struktural, kepala bidang hingga petugas supervisor.
"(Pegawai dicopot) terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, dan 40 orang petugas counter," ungkapnya.
Agus menyebut, dugaan pungli oleh petugas imigrasi Bandara Soetta itu terjadi sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.
"Dari periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara Tiongkok, dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp 32.750.000 kepada masing-masing warga,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Puluhan WNA China Diperas Imigrasi, Menteri Imipas Copot Petugas yang Diduga Terlibat
Ia menuturkan, pihaknya pun melakukan investigasi atas dugaan pungli tersebut.
Hasilnya, terdapat 39 petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara China.
"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga China serta telah dilakukan pengembalian (uang) kepada masing-masing," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, sebanyak 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta langsung dinonaktifkan.
"Bagi para pegawai yang telah dinonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi, kata ia, telah diganti pada 21 Januari 2025 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.