JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) untuk diperiksa pada Rabu (26/2/2025) besok.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu (Japto diperiksa besok)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
"Ditunggu saja kehadirannya, hadir apa tidak besok," sambungnya.
Baca Juga: KPK Belum Pindahkan 11 Mobil yang Disita dari Ketum PP Japto: Ada Kendala Secara Teknis
Selain Japto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus NasDem Ahmad Ali (AA) dalam perkara yang sama pada Kamis lusa (27/2).
"Kemudian apakah yang pak AA (diperiksa) lusanya. Nah, itu sama, jadi, tinggal ditunggu. Ada besok sama lusa seperti itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali (AA) dan Japto Soerjosoemarno (JS) pada Selasa (4/2) lalu, terkait kasus Rita Widyasari (RW).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ahmad Ali yang terletak di daerah Kembangan, Jakarta Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya yang disita yakni uang senilai 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valas.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam tangan branded.
Sementara penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil.
Lalu menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno dan Politisi Senior Partai NasDem Ahmad Ali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, penggeledahan di dua rumah tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Kenapa rumah saudara AA dan JS ini dilakukan penggeledahan? Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa, Kamis (6/2).
Menurut penjelasannya, alat bukti tambahan tersebut untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani penyidik.
Selain itu, Tessa menyebut, penggeledahan tersebut juga dalam rangka asset recovery (pengembalian aset).
"Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan, karena ini masih tahapan penyidikan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.