Kompas TV nasional politik

Tanggapi Putusan PSU Pilkada Serang, Yandri: Saya Baru Menteri 2 Minggu, yang Lain Berkuasa 28 Tahun

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 20:15 WIB
tanggapi-putusan-psu-pilkada-serang-yandri-saya-baru-menteri-2-minggu-yang-lain-berkuasa-28-tahun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang menyebut namanya.

Pada Senin (24/2/2025), MK memutus perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 dengan membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. Ratu merupakan istri Yandri.

Dilansir Antara, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

MK juga mendapati terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Yandri dalam kegiatan pemberian dukungan kepada istrinya itu.

Dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025), Yandri mengatakan terlalu naif jika kemenangan pasangan Ratu-Najib dikaitkan dengan dirinya.

“Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya ini apalah, ya kan? Baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun, ya kan,” kata Yandri, dikutip dari video Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Mendes Yandri Bantah Bantu Menangkan Istri di Pikada Serang

Ia kemudian menyinggung pihak yang menggunakan rumah dinas sebagai markas pemenangan.

“Tapi, karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tentu kita menghormati, dan saya menyatakan itulah yang bisa saya sampaikan fakta yang sebenarnya yang ada di lapangan,” imbuhnya.

“Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi yang sudah disampaikan kepada publik, itu hak mereka.”




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x