Kompas TV nasional hukum

Komentar Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Diperiksa KPK

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 19:30 WIB
komentar-ketua-umum-pemuda-pancasila-japto-soerjosoemarno-usai-diperiksa-kpk
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Usai diperiksa, Japto mengaku telah memberikan keterangan terkait semua hal yang ditanyakan oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaannya tersebut.

"Untuk yang lain-lain, silakan kepada ini (KPK), bukan kewenangan saya untuk menjawab," ucapnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sudah Serahkan 11 Mobil yang Disita

Japto juga irit bicara saat ditanya soal hubungannya dengan Rita Widyasari.

"Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 4 Februari 2025 terkait kasus Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan di kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 unit mobil.

Penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan keterangan KPK, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara itu.

Alat bukti tambahan tersebut untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: KPK Beber Alasan Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x