JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.
Yandri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (26/2/2025) merespons sejumlah dalil yang disampaikan MK, termasuk namanya yang disebut dalam putusan.
Menurutnya, partai politik anggota koalisi pengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas siap mengikuti putusan MK.
“Kita hormati dan saya dapat laporan, karena saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain, insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemungutan suara ulang di semua TPS,” bebernya.
Baca Juga: Keterangan Mendes Yandri Susanto Bantah Cawe-Cawe Menangkan Istri di di Pilkada Serang
Diketahui, MK telah memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.
Merespons putusan MK yang menyebut namanya, Yandri menyampaikan tiga hal. Pertama, ia menanggapi dalil MK yang menyebut dirinya hadir di raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024.
“Saya pastikan, sampaikan pada rekan-rekan wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024,” kata Yandri.
“Jadi tanggal 3 Oktober 2024, saya diundang bukan pihak yang mengundang para kepala desa. Saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.”
Ia mengatakan dirinya diundang sebagai narasumber. Dalam kegiatan itu, Yandri menyampaikan mengenai bagaimana Banten bebas korupsi.
“Saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten itu bebas korupsi, karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”
“Jadi saya ulangi, tanggal 3 Oktober 2024 itu saya belum menjadi Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti sebagai Ketua MPR tanggal 30 Sepetember 2024,” tuturnya.
Kedua, kata Yandri, MK mendalilkan adanya acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren milik keluarga Yandri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.