Menurut Yandri, berkaitan dengan haul tersebut, pihak Badan Pengawas Pemilu sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari awal sampai akhir acara tidak ada kegiatan kampanye.
“Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK, bahwa tidak ada kampanye apapun di acara Hari Santri dan haul orang tua kami itu.”
“Waktu itu Bawaslu langsung hadir. Peserta haul dan Hari Santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan. Dihadiri oleh anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, intinya bukan hanya dari Kabupaten Serang,” bebernya.
Ketiga, lanjut Yandri, MK mendalilkan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang.
Namun, dalam persidangan di MK, salah satu kepala desa menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye.
“Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi, ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun. Ini juga dibernarkan oleh Bawaslu.”
“Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi, karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati,” tuturnya.
Ia juga berpendapat bahwa perolehan suara 71 persen suara yang dibatalkan oleh MK tersebut merupakan suara dari masyarakat Serang yang tidak mau lagi ada korupsi di daerah itu.
“Saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang, 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat, karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang.”
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. Ratu merupakan istri dari Yandri.
Baca Juga: Ini 3 Poin Penting Klarifikasi Mendes Yandri Susanto Bantah Terlibat Pilbup Serang
Pasangan Andika-Nanang diusung Partai Golkar, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan PKN.
Sedangkan pasangan Ratu-Najib diusung oleh PAN, PKS, Partai Gerindra, PSI, Garuda, PBB, dan Perindo.
Dalam pemungutan suara pada November lalu, pasangan Ratu-Najib unggul dengan 598.654 suara (70,17 persen), dan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 29,83 persen.
Pasangan Andika-Nanang pun menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya keterlibatan menteri dalam Pilkada ke MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.