JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.
Yandri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (26/2/2025) merespons sejumlah dalil yang disampaikan MK, termasuk namanya yang disebut dalam putusan.
Menurutnya, partai politik anggota koalisi pengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas siap mengikuti putusan MK.
“Kita hormati dan saya dapat laporan, karena saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain, insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemungutan suara ulang di semua TPS,” bebernya.
Baca Juga: Keterangan Mendes Yandri Susanto Bantah Cawe-Cawe Menangkan Istri di di Pilkada Serang
Diketahui, MK telah memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.
Merespons putusan MK yang menyebut namanya, Yandri menyampaikan tiga hal. Pertama, ia menanggapi dalil MK yang menyebut dirinya hadir di raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024.
“Saya pastikan, sampaikan pada rekan-rekan wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024,” kata Yandri.
“Jadi tanggal 3 Oktober 2024, saya diundang bukan pihak yang mengundang para kepala desa. Saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.”
Ia mengatakan dirinya diundang sebagai narasumber. Dalam kegiatan itu, Yandri menyampaikan mengenai bagaimana Banten bebas korupsi.
“Saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten itu bebas korupsi, karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”
“Jadi saya ulangi, tanggal 3 Oktober 2024 itu saya belum menjadi Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti sebagai Ketua MPR tanggal 30 Sepetember 2024,” tuturnya.
Kedua, kata Yandri, MK mendalilkan adanya acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren milik keluarga Yandri.
Menurut Yandri, berkaitan dengan haul tersebut, pihak Badan Pengawas Pemilu sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari awal sampai akhir acara tidak ada kegiatan kampanye.
“Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK, bahwa tidak ada kampanye apapun di acara Hari Santri dan haul orang tua kami itu.”
“Waktu itu Bawaslu langsung hadir. Peserta haul dan Hari Santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan. Dihadiri oleh anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, intinya bukan hanya dari Kabupaten Serang,” bebernya.
Ketiga, lanjut Yandri, MK mendalilkan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang.
Namun, dalam persidangan di MK, salah satu kepala desa menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye.
“Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi, ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun. Ini juga dibernarkan oleh Bawaslu.”
“Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi, karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati,” tuturnya.
Ia juga berpendapat bahwa perolehan suara 71 persen suara yang dibatalkan oleh MK tersebut merupakan suara dari masyarakat Serang yang tidak mau lagi ada korupsi di daerah itu.
“Saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang, 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat, karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang.”
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. Ratu merupakan istri dari Yandri.
Baca Juga: Ini 3 Poin Penting Klarifikasi Mendes Yandri Susanto Bantah Terlibat Pilbup Serang
Pasangan Andika-Nanang diusung Partai Golkar, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan PKN.
Sedangkan pasangan Ratu-Najib diusung oleh PAN, PKS, Partai Gerindra, PSI, Garuda, PBB, dan Perindo.
Dalam pemungutan suara pada November lalu, pasangan Ratu-Najib unggul dengan 598.654 suara (70,17 persen), dan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 29,83 persen.
Pasangan Andika-Nanang pun menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya keterlibatan menteri dalam Pilkada ke MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.