Kompas TV nasional hukum

[FULL] Perjalanan Kasus Korupsi Minyak Pertamina-Negara Rugi Rp193,7 T, Bagaimana Penanganannya?

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 19:22 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva Siahaan dengan sengaja membeli minyak mentah RON 90, lalu mengolah dan mencampurnya menjadi RON 92 atau setara Pertamax.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya praktik tidak wajar dalam impor minyak mentah, yaitu dengan menaikkan biaya pengapalan.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi angka yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu Rp193,7 triliun.

Jumlah tersebut pun baru berdasarkan perhitungan untuk tahun 2023 saja.

#kejagung #pertamina #korupsi #minyak

Baca Juga: Kala DPR Cecar PT Pertamina soal Praktik Oplosan BBM dari Pertalite Jadi Pertamax




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x