Kompas TV nasional peristiwa

Pertamina Bantah Tuduhan Oplosan BBM dalam Kasus Dugaan Korupsi, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 20:42 WIB
pertamina-bantah-tuduhan-oplosan-bbm-dalam-kasus-dugaan-korupsi-ini-penjelasannya
Ilustrasi. PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 Pertalite dan RON 92 Pertamax. (Sumber: Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 Pertalite dan RON 92 Pertamax dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pertamina memastikan bahwa kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).

Fadjar juga menjelaskan bahwa tuduhan terkait dugaan oplosan dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 tidak sesuai dengan pernyataan resmi dari Kejagung.

Baca Juga: Kala DPR Cecar PT Pertamina soal Praktik Oplosan BBM dari Pertalite Jadi Pertamax

"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi disitu," tambahnya dikutip dari Kontan.id.

Sementara itu, laporan terbaru Kejagung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) diduga melakukan pembelian dan pembayaran untuk RON 92. 

Namun, pada kenyataannya, hanya membeli RON 90 atau lebih rendah, kemudian melakukan blending di Storage/Depo agar menjadi RON 92, yang merupakan praktik yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menemukan adanya dugaan markup dalam kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibat praktik tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13% hingga 15%.

Kejagung menyebut tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Bersenjata Api Kepergok Beraksi di Kawasan Perumahan Tangerang


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x