JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya dalam pemilihan Bupati Serang.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan Yandri menyebabkan keberpihakan para kepala desa di Serang.
Untuk membahas polemik ini lebih lanjut, simak diskusi selengkapnya dengan pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
#pilkada #kpu #yandrisusanto
Baca Juga: [FULL] Korupsi Pertamina Rugikan Negara Triliunan, Siapa Mafia Migas di Baliknya? Ini Kata DPR-Pakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.