JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menahan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (26/2/2025).
Penahanan dilakukan usai Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero) Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
"Selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari 2025," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Rabu malam.
Menurut penjelasannya, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka Maya Kusmaya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan terhadap tersangka Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu sore pukul 15.00 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan kedua tersangka baru itu dalam kasus tersebut.
"Terhadap dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Riza Chalid: Kejagung Sita Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS
Serta MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka tersebut juga telah ditahan Kejagung. Dengan rincian, RS, YF, DW, GRJ, dan MKAR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.