YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan kasus penipuan yang menyasar wajib pajak di wilayah tersebut.
Sejak November 2024 hingga Januari 2025, enam wajib pajak dari Sleman dan Wonosari, Gunungkidul, menjadi korban kejahatan yang mengatasnamakan DJP. Kerugian total dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Mereka tertipu setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Modus Penipuan: Pesan WA dan Aplikasi Palsu
Berdasarkan laporan yang diterima, korban menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP.
Pesan tersebut mencantumkan data pribadi korban seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Keakuratan data yang tertera membuat pesan ini tampak meyakinkan, sehingga korban mengikuti arahan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat.
Modus pertama yang digunakan adalah mengarahkan korban untuk mengklik tautan perubahan data dan melakukan pembayaran sebesar Rp10.000 sebagai pengganti materai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.