Namun, setelah mengikuti instruksi tersebut, korban justru kehilangan seluruh saldo tabungan mereka dalam hitungan detik.
"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik, uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," jelas Wiwin.
Selain melalui pesan WhatsApp, pelaku juga menggunakan modus kedua dengan mengirimkan file aplikasi palsu yang diklaim sebagai "aplikasi pajak".
Saat korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka langsung diretas, memungkinkan pelaku menguras isi rekening tanpa hambatan.
Potensi Korban Lebih Banyak
Pihak Kanwil DJP DIY menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena kemungkinan tidak semua korban melapor.
"Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor mungkin juga ada, ya. Cuma yang lapor ke kami itu ada enam dan itu totalnya hampir Rp1 miliar. Kami sudah meminta yang bersangkutan lapor ke kepolisian," tambah Wiwin.
Baca Juga: Implementasi Sistem Coretax Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Wiwin berpendapat maraknya kasus penipuan ini bertepatan dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Para penipu memanfaatkan momentum tersebut untuk menciptakan jebakan yang tampak seperti prosedur resmi DJP.
Untuk menghindari kasus serupa, Wiwin menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file APK kepada wajib pajak. Semua komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui email berakhiran @pajak.go.id dan situs web pajak.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.