Kompas TV nasional peristiwa

Modus Penipuan Berkedok DJP di Yogyakarta Rugikan Wajib Pajak hingga Rp1 Miliar

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 10:08 WIB
modus-penipuan-berkedok-djp-di-yogyakarta-rugikan-wajib-pajak-hingga-rp1-miliar
Ilustrasi Coretax DJP. (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan kasus penipuan yang menyasar wajib pajak di wilayah tersebut.

Sejak November 2024 hingga Januari 2025, enam wajib pajak dari Sleman dan Wonosari, Gunungkidul, menjadi korban kejahatan yang mengatasnamakan DJP. Kerugian total dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Mereka tertipu setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).

Modus Penipuan: Pesan WA dan Aplikasi Palsu

Berdasarkan laporan yang diterima, korban menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP.

Pesan tersebut mencantumkan data pribadi korban seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax

Keakuratan data yang tertera membuat pesan ini tampak meyakinkan, sehingga korban mengikuti arahan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat.

Modus pertama yang digunakan adalah mengarahkan korban untuk mengklik tautan perubahan data dan melakukan pembayaran sebesar Rp10.000 sebagai pengganti materai.

Namun, setelah mengikuti instruksi tersebut, korban justru kehilangan seluruh saldo tabungan mereka dalam hitungan detik.

"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik, uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," jelas Wiwin.

Selain melalui pesan WhatsApp, pelaku juga menggunakan modus kedua dengan mengirimkan file aplikasi palsu yang diklaim sebagai "aplikasi pajak".

Saat korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka langsung diretas, memungkinkan pelaku menguras isi rekening tanpa hambatan.

Potensi Korban Lebih Banyak

Pihak Kanwil DJP DIY menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena kemungkinan tidak semua korban melapor.

"Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor mungkin juga ada, ya. Cuma yang lapor ke kami itu ada enam dan itu totalnya hampir Rp1 miliar. Kami sudah meminta yang bersangkutan lapor ke kepolisian," tambah Wiwin.

Baca Juga: Implementasi Sistem Coretax Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Wiwin berpendapat maraknya kasus penipuan ini bertepatan dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Para penipu memanfaatkan momentum tersebut untuk menciptakan jebakan yang tampak seperti prosedur resmi DJP.

Untuk menghindari kasus serupa, Wiwin menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file APK kepada wajib pajak. Semua komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui email berakhiran @pajak.go.id dan situs web pajak.go.id.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x