Kompas TV nasional peristiwa

IPhone 16 Siap Beredar di Indonesia, Negosiasi TKDN Rampung dengan Investasi Rp2,62 Triliun

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 12:59 WIB
iphone-16-siap-beredar-di-indonesia-negosiasi-tkdn-rampung-dengan-investasi-rp2-62-triliun
Pelanggan berada di Apple Store di 5th Avenue di New York pada hari Jumat, 20 September 2024. Empat model iPhone 16 baru hadir di rak-rak toko pada hari Jumat, semuanya dilengkapi untuk menangani teknologi yang dipromosikan sebagai Apple Intelligence. (Sumber: AP Photo/Ted Shaffrey)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lima bulan negosiasi alot, Apple akhirnya mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pemasaran iPhone 16 yang sebelumnya dilarang beredar sejak Oktober 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan kesepakatan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU (nota kesepahaman), proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," ujarnya dilansir dari Antara.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple berkomitmen melakukan investasi sebesar 160 juta dolar AS atau sekitar Rp2,62 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan berbagai fasilitas strategis di Indonesia.

Baca Juga: Apple Bantah Siri Sebarkan Rekaman Percakapan Pengguna ke Pengiklan

Beberapa proyek utama yang akan dibangun Apple meliputi fasilitas Research and Development (R&D), Apple Software Innovation and Technology Institute, serta Apple Professional Developer Academy.

Keputusan ini diambil setelah Apple memilih melanjutkan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga atau inovasi.

"Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) itu akan senilai 160 juta dolar AS, dan ini bentuknya hard cash," tegas Menperin.

Sebelum kesepakatan ini, Apple juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa utang realisasi perpanjangan TKDN periode 2020-2023 senilai 10 juta dolar AS atau Rp163 miliar per 16 Desember 2024.

Terkait sanksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, Apple akan membayarnya dengan menghadirkan perusahaan global value chain (GVC) untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Menperin Tegaskan Investasi AirTag Apple Tak Bisa Buat iPhone 16 Dijual di Indonesia

Larangan peredaran iPhone 16 sebelumnya diberlakukan karena Apple dinilai belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 35 persen untuk komponen dalam negeri.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, sertifikat TKDN akan segera diterbitkan oleh Kemenperin, diikuti dengan izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x