JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dari seorang petugas Pilkada yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Santunan ini merupakan tanggung jawab negara terhadap petugas ad hoc Pilkada serentak yang meninggal dunia saat bertugas. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan BPJS Ketenagakerjaan, telah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian santunan jaminan sosial kepada petugas Pilkada yang meninggal dunia. Santunan ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya petugas yang bertugas selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia pada November silam.
Menurut data, lebih dari 3 juta petugas Pilkada mendapatkan perlindungan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Menko Muhaimin menyerahkan santunan kepada dua ahli waris petugas ad hoc Pilkada, masing-masing menerima manfaat sebesar Rp192 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca Juga: Sederet Fakta Dugaan Cawe-Cawe Mendes Yandri Menangkan Istri di Pilkada Serang hingga Dalil MK
#santunan #jamsostek #pilkada #menko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.