KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong.
Selain Tom Lembong, berkas terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
"Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (26/2/2025)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong, Kejagung Sita Rp565 Miliar
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) secara langsung.
Selain itu, impor seharusnya hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Charles Sitorus diduga turut berperan dalam proses ini. Ia disebut memerintahkan stafnya untuk mengatur pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP.
Pertemuan itu disebut berlangsung sebanyak empat kali di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.
"Penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," kata Harli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.