JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran ke kampung halaman.
Kebijakan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah pihak, seperti dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berikut fakta-fakta Wali Kota Depok membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
1. Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Dinilai Tak Langgar Aturan
Supian mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.
Dia menegaskan, jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama mudik, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pegawai yang menggunakan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Wamendagri soal Walkot Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas: Timbulkan Risiko Kerugian Negara
"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujar Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada pegawai yang diberi amanah untuk menggunakannya.
Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik dinilai tidak melanggar aturan, selama tanggung jawab terhadap kendaraan tetap dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
"Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas melekat kepada yang diamanahkan," ujarnya.
2. Dianggap Bentuk Apresiasi Pengabdian ASN
Supian menyebut, jika kendaraan dinas ditinggalkan selama mudik, pengawasan terhadap aset negara akan menjadi lebih sulit.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.