JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebut aplikator ojek daring rakus.
Hal tersebut disampaikannya karena aplikator ojek daring hanya memberikan bantuan hari raya atau BHR kepada para pengemudi sebesar Rp50 ribu.
“Langsung naik darah nih gue kalau (bahas) soal BHR (bantuan hari raya). Mereka rakus, udah jawabannya itu,” ucap Immanuel Ebenezer seusai silahturahmi Idulfitri di kediaman Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Oleh karena itu, Immanuel menegaskan jika Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil aplikator ojek daring.
Baca Juga: Wamendagri soal Walkot Depok Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas: Timbulkan Risiko Kerugian Negara
“Panggil, kita panggil,” tegas Immanuel.
Namun, Immanuel tidak mengungkapkan kapan persisnya Kementerian Ketenagakerjaan memanggil aplikator ojek daring untuk dikonfirmasi mengenaik BHR.
Sebagai informasi, teknis penghitungan pembayaran BHR seharusnya adalah SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, BHR dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun kemudian dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
Baca Juga: Wamendagri Minta ASN Tidak Santai-santai di Hari Pertama Masuk Kerja: Jangan Telat
Faktanya, para driver atau kurir hanya memperoleh BHR Rp50.000.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.